Fraksi Persatuan Menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dibahas pada Tahap Selanjutnya

    Fraksi Persatuan Menyetujui Raperda  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dibahas pada Tahap Selanjutnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan pemikiran yang matang, komperhensif dan menyeluruh maka fraksi persatuan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

    Demikian dikatakan Miftah Mujahid SH saat menyampaikan Pandangan umum Fraksi Persatuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (10/04/2023).

    Disampaikannya bahwa, Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

    Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

    Setelah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan bupati pangandaran mengenai peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka fraksi persatuan menganggap perlu untuk memberikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan uraian sbb ini:

    1. Pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran.

    2. Akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

    3. Perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk didalamnya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentanagan dengan peraturan yang lebih tinggi, " Katanya.

    Menurut Miftah, berdasarkan pemikiran yang matang, komperhensif dan menyeluruh maka fraksi persatuan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dan layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

    Demikian pandangan fraksi persatuan ini kami sampaikan, dan atas perhatian hadirin sekalian kami ucapkan terimakasih, " Ujarnya.

    Parigi, 10 april 2023 Fraksi PersatuanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran

    - H. Asikin, S.Ag (Ketua)

    - Cecep Nurhidayat, S.Pd.i. (sekertaris)

    pangandaean jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi PAN Menerima Raperda tentang Pajak...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait